BREAKING NEWS

Jumat, 24 November 2023

DPUPR Bartim Beri SP Dua Kepada Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Jalan Pangkan- Gandrung

TAMIANG LAYANG- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Perkim) Barito Timur telah memberikan surat peringatan (SP) dua kepada kontraktor pelaksana pekerjaan jalan Pangkan- Gandrung.

"Hari ini telah kita terbitkan SP 2, karena kemajuan pekerjaan oleh kontraktor pelaksana sangat jauh dari target yang ditentukan," kata Kepala DPUPR Perkim Bartim, Yumail J Paladuk saat diwawancarai wartawan di Tamiang Layang, Jumat (24/11). 

Yumail menjelaskan, pada tanggal 21 September, pihaknya memberikan surat peringatan satu atau (SP) I. 

"Pada SP I itu, seharusnya kemajuan pekerjaan 18,07 persen, namun hasil pekerjaan kontraktor pelaksana dilapangan 0 persen, dan deviasi atau selisih mines 18,07 persen," terangnya. 

Yumail menambahkan, setelah SP I, dilakukan Show Cause Meeting (SCM) atau rapat pembuktian keterlambatan pelaksanaan pekerjaan untuk merumuskan percepatan pekerjaan dan diberikan target waktu. 

"Setelah di cek ke lapangan awal November kemajuan pekerjaan oleh kontraktor pelaksana baru 9,21 persen dari target pekerjaan 39,81 persen, dan devisiasi atau selisih mines 30,60 persen. Kemudian, dicek kembali pada 23 November, ternyata pekerjaan baru 12,58 persen dari target pekerjaan 99,03 persen, dan devisiasi atau selisih mines 86,45 persen. Oleh karena itu, kita berikan SP 2 hari ini," katanya. 

Ditanya terkait lambanya pekerjaan oleh kontrak pelaksana, terang Yumail, berdasarkan hasil identifikasi, yang paling mempengaruhi kemajuan pekerjaan adalah angkutan agregat (dump truck) yang terbatas atau hanya sedikit untuk mengangkut material ke lapangan, sehingga target volume LPA yang harus dikejar tiap harinya tidak tercapai, dan kendala alat berat yang sering rusak. 

"Kami nilai kontraktor pelaksana ini tidak memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama yang bekerja secara penuh dilokasi pekerjaan sesuai komitmen perikatan hukum kontrak," jelasnya. 

Yumail menyebutkan, bahwa kontrak pekerjaan jalan Pangkan- Gandrung tersebut akan berakhir pada tanggal 1 Desember mendatang atau sisa waktu kurang lebih 8 hari. 

"Dengan sisa waktu yang ada ini, kami harap kontraktor pelaksana dapat mengejar kemajuan pekerjaan 30 persen sesuai uang muka yang telah dicairkan, dan jika pun nantinya tidak dapat terselesaikan pekerjaan tersebut oleh kontraktor pelaksana, tidak menutup kemungkinan akan putus kontrak," tegasnya. 

Sekedar informasi, pekerjaan paket jalan Pangkan- Gandrung tersebut dimenangkan CV. Inti Pratama berdasarkan hasil Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan nilai kontak kurang lebih Rp3,7 miliar. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes