BREAKING NEWS

Kamis, 02 November 2023

Pemkab Bartim Laksanakan Rakor KLHS RPJPD Tahun 2025-2045

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat laksanakan konsultasi publik tahap II dan rapat koordinasi KLHS RPJPD Barito Timur tahun 2025-2045, Kamis (2/11). 

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Bupati Barito Timur tersebut dibuka oleh Asisten II Setda Barito Timur, Amrullah. 

Sambutan Pj Bupati Bartim, Indra Gunawan yang dibacakan Asisten II Setda Bartim, Amrullah mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016, pasal 02 ayat (1), pemerintah pusat dan daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana, atau program. 

"Selain itu, berdasarkan permendagri 86 tahun 2017 pasal 5, perencanaan, prinsip dokumen daerah transparan, rensponsif, efisien, akuntabel, partisipasif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan," ujarnya. 

Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban membuat KLHS RPJPD untuk mewujudkan RPJPD yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan, dan menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah dalam RPJPD. 

Ditambahkan Amrullah, agar pemanfaatan KLHS RPJPD dapat terintegrasi ke dalam Ranwal RPJPD secara optimal, maka pemerintah daerah menetapkan RPJPD periode 2025-2045.

"Harapan kami pembuatan KLHS RPJPD di mulai pada tahun 2023 ini, karena mengingat penyusunan Ranwal RPJPD paling lambat satu tahun sebelum (n1) periode RPJPD, dan KLHS RPJPD yang telah disusun dapat menjadi bahan masukan untuk penyiapan data dan informasi
dalam tahapan persiapan penyusunan RPJD," harapnya. 

Amrullah menjelaskan, integrasi KLHS RPJPD dilakukan pada tahap Ranwal RPJPD, dan jika telah terintegrasi ke dalam dokumen RPJPD, maka telah memenuhi 2 prinsip dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah. 

"Proses saat ini pada tahap 3 dari beberapa tahapan penyusunan KLHS berdasarkan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016. Selanjutnya, perlu dilakukan penyesuaian tata waktu dan substansi dengan proses RPJPD Kabupaten Barito Timur," terangnya. 

Amrullah menyebutkan, seperti diketahui bersama bahwa peningkatan laju pembangunan dan pertumbuhan diberbagai sektor, baik industri, aktivitas, kegiatan, dan usaha yang dilakukan manusia diberbagai bidang juga dapat mengganggu keseimbangan ekositem dan perubahan iklim karena meningkatnya pencemaran akibat usaha. 

Kemudian, berkurangnya ketersedian sumber daya alam dari sektor kehutanan, pertanian, perikanan, mineral, keanekaragaman hayati dikarenakan ketersedian dan kemampuan lahan semakin terbatas. 

"Oleh karena itu, kondisi lingkungan yang baik, dalam hal ini daya dukung lingkungan dapat menunjang semua kegiatan manusia menjadi sangat penting untuk diperhatikan agar dapat memenuhi semua kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup," sebutnya. 

Lebih lanjut Amrullah mengatakan, bahwa hal ini diperlukan kajian yang lebih mendalam melalui dokumen KLHS yang disusun ini dalam periode 20 tahun mendatang agar kondisi lingkungan di wilayah Kabupaten Barito Timur tidak mengalami penurunan kualitas lingkungan yang diakibatkan pemanfaatan sumber daya alam yang semakin meningkat dari berbagai kegiatan manusia.

"Oleh karena itu, harapan kami kepada seluruh peserta dan undangan yang hadir agar dapat menyampaikan saran dan masukan atau hal-hal yang perlu disampaikan serta kelengkapan data yang masih kurang agar dilengkapi untuk penyempurnaan penyusunan Dokumen KLHS
RPJPD Kabupaten Barito Timur tahun 2025-2045," demikian Amrullah. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes