BREAKING NEWS

Kamis, 25 Januari 2024

Siap Kembalikan Uang, Kejari Seruyan : SR Hanya Menjadi Tahanan Kota

KUALA PEMBUANG- Pada tahun 2017 lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang Kabupaten Seruyan melakukan pembangunan Jalan Kuala Pembuang- Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu- Desa Tanjung Hanau) dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp986 juta dengan pihak penyedia berinisial HRD selaku Direktur CV. Adie Jaya Pratama. 

Pihak penyedia telah menerima uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp295.800.000 pada tanggal 21 Juni 2017.

Pelaksanaan di lapangan, HRD selaku Direktur CV. Adie Jaya Pratama tidak mengetahui dengan jelas dan tidak pernah menandatangani berkas-berkas terkait Pembangunan jalan tersebut, dikarenakan CV. Adie Jaya Pratama dipinjam mamanya oleh SR yang melaksanakan semua bersama AS alias AM. 

Pembangunan Jalan Kuala Pembuang Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu- Desa Tanjung Hanau) tahun 2017 itu dihentikan berdasarkan Surat Pemberhentian Kontrak pada tanggal 15 Desember 2017 karena alasan keadaan kahar (banjir). 

Dari penghentian kontrak tersebut, penyedia diminta untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima, namun pihak dinas sebagai pihak yang berwenang melakukan tindakan pembiaran terhadap upaya penagihan uang muka tersebut. 

Kemudian, tanggal 24 Januari 2024, telah dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara seluruhnya dengan melakukan penitipan uang sebesar Rp200.800.000 oleh SR yang sebagai tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Seruyan. 

Saat ini, SR siap dan bertanggung jawab, mengembalikan uang kerugian negara tersebut. SR saat ini juga dalam tahanan Kota kuala Pembuang selama 20 hari kedepan. Penahanan mulai Selasa (23/1) kemarin. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Seruyan, M. Karyadi menyebutkan, alasan kenapa tersangka ini dalam tahanan kota, karena tersangka ini siap bersedia dan bertanggung jawab mengembalikan kerugian uang negara tersebut.

M. Kardiansyah menambahkan, pihaknya juga memasang alat detiction kit, salah satu alat untuk diteksi.

"Alat itu merupakan alat sejenis GPS, sehingga keberadaan tersangka SR bisa dapat kami pantau dimanapun keberadaannya," jelasnya. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes