BREAKING NEWS

Kamis, 22 Februari 2024

Bawa Kabur Perahu Ketinting Milik Bos, Seorang Pria Asal Tanah Laut Dipolisikan

KUALA KAPUAS-  Diduga menggelapkan ketinting atau alat transportasi sungai perahu kecil bermesin milik bos sendiri, pria berinisial FI (48) terpaksa berurusan dengan hukum.

FI alias A yang merupakan warga asal Kabupaten Tanah Laut, Kalsel itu ditangkap aparat kepolisian Satreskrim Polres Kapuas, Rabu (21/2) di Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut.

Korbannya adalah Lodi, Etem (43) yang tak lain merupakan majikan atau bos pelaku sendiri.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp72 juta, karena perahu ketinting yang dititipkan kepada pelaku digelapkan dan dijual terlapor tanpa sepengetahuan korban.

"Modus operandi pelaku FI itu tanpa ijin membawa pergi dan menjual barang milik pelapor yang dititipkan kepada pelaku yaitu perahu ketinting dari Timpah menuju ke Kecamatan Karau, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel," kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Kamis (22/2).

AKP Iyudi Hartanto juga mengatakan, saat ini pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, terlapor disangkakan pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan," jelas AKP Iyudi Hartanto. (rb/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes