BREAKING NEWS

Jumat, 01 Maret 2024

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Hasil Evaluasi Gubernur Kalteng Ditandatangani, Ariantho Minta Eksekutif Segera Tindaklanjuti

TAMIANG LAYANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatangan rencana produk peraturan daerah (properda) tahun 2024 dan penandatangan perda tentang pajak dan retribusi daerah hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah, Jum'at (1/3). 

Acara yang berlangsung di ruang rapat DPRD Bartim lantai II itu dipimipin Wakil Ketua I DPRD Bartim, Ariantho S Muler, didampingi Wakil Ketua II Depe, dan Asisten II Setda Bartim, Amrullah. 

Turut hadir beberapa Anggota DPRD Bartim, unsur FKPD, kepala OPD lingkung Pemkab Bartim, dan tamu undangan lainnya. 

Wakil Ketua I DPRD Bartim, Ariantho S Muler mengatakan, dengan telah ditandatanganinya penyesuaian serta perbaikan sesuai hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap  Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Ariantho berharap agar pihak eksekutif segera menindaklanjuti Perda ini untuk mendapat register dan masuk kelembaran daerah, serta segera diterbitkannya Perbup sebagai pedoman pelaksanaannya, sehingga Perda ini segera di berlakukan. 

"Setelah perda ini di berlakukan, diharapkan akan mampu untuk meningkatkan pendapatan asil daerah (PAD)Kabupaten Barito Timur. Jika PAD kita maksimal, otomatis pembangunan juga akan maksimal," ujar Ariantho kepada awak media ini melalui sambung via WhatsApp. 

Ariantho juga menyebut, beberapa Perda yang akan di susun di tahun 2024 ini, baik itu Perda yang diajukan eksekutif maupun Perda inisitif yang diajukan DPRD dapat terselesaikan sesuai dengan target yang sudah di sepakati bersama. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes