TAMIANG LAYANG- Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial JL (61) warga Kelurahan Tanjung Rema Darat Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno, mengatakan, bahwa pelaku JL ini ditangkap dikediamannya di Kelurahan Tanjung Rema Darat, Martapura Kabupaten Banjar, Kalsel.
"Pelaku ini anggota tangkap setelah melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Resmob Polres Banjar (Martapura) dan Resmob Polda Kalsel," kata Iptu Suprayitno di Tamiang Layang, Rabu (20/11).
Iptu Suprayitno menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Kamis (14/11) sekira pukul 12.00 WIB. Korban sedang berada dikantor tempatnya bekerja yang beralamat di Desa Barumbut, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Saat itu, korban sedang berbaring sambil main hendpone dikantor, dan tiba-tiba datang pelaku mendekati korban sembari berkata "Sini biar saya pijitin". Tangan pelaku langsung menyentuh pundak punggung sampai ke bokong, namun ditepis korban.
Lalu, korban menjawab gak usah pak, tetapi pelaku masih memegang-megangi badan korban. Kemudian, pelaku pergi ke kamarnya.
Selanjutnya, ketika korban sedang memotokopi berkas untuk di arsipkan, turunlah pelaku dari lantai dua menuju korban, sembari menanyakan kepada kamu engga ikut ke Lenggang. Korban menjawab Saya lagi sakit, dan kepala pusing, namun seketika pelaku ingin memijitit kepala korban, namun korban menolak, tetapi pelaku tetap memijat kepala korban dan pindah ke bagian tangan dan belakang korban.
Setelah itu, pelaku bertanya pernah kah kamu dipuit kretek kepala. Lalu, memegang kepala korban dan langsung mencium pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 kali, dan selanjutnya pelaku pun pergi.
Atas kejadian itu, korban merasa trauma berat dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.
"Mendapat laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku JL," kata Iptu Suprayitno.
Atas perbuatannya, pelaku JL disangkakan Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan dan atau Pasal 281 KUHP. (iwn/jp).