BREAKING NEWS

Rabu, 23 April 2025

DPRD dan Pemkab Mura Gelar RDP Bahas Terkait Penataan Tenaga Kontrak

PURUK CAHU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas penataan tenaga kontrak atau Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah setempat. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Pleno DPRD Mura, Rabu (23/4/2025). 

Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Mura, Heriyus bersama Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, Ketua DPRD Mura, Rumiadi beserta unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan stakeholder terkait lainnya.

Salah satu fokus utama dalam forum tersebut adalah pembahasan mengenai keberlanjutan status tenaga kontrak yang belum mencapai masa kerja minimal dua tahun, sebagaimana disyaratkan dalam regulasi Pemerintah Pusat. Ketentuan ini menjadi perhatian serius mengingat banyaknya tenaga Non ASN yang saat ini masih dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Bupati Mura, Heriyus menegaskan, bahwa keberadaan tenaga Non ASN masih sangat dibutuhkan di Kabupaten Murung Raya, terutama dalam mengisi kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

"Daerah kita masih mengalami kekurangan guru dan tenaga kesehatan. Banyak dari mereka adalah tenaga kontrak yang selama ini berperan penting dalam menjawab kebutuhan tersebut. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi riil di daerah,” ungkapnya.

Bupati juga menegaskan, bahwa Pemkab Murung Raya akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian terkait, agar proses penataan tenaga Non ASN tidak mengganggu kelangsungan pelayanan publik.

Wakil Bupati Rahmanto Muhidin juga menegaskan, komitmen Pemerintah Daerah dalam mencari solusi terbaik yang tetap berada dalam koridor ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

"Pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan regulasi pusat, namun kami akan terus memperjuangkan aspirasi tenaga kontrak agar mendapat perhatian yang layak,” ujarnya. (dsk/maya/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes