TAMIANG LAYANG- Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Barito Timur direncanakan pada tanggal 30 April 2024.
"Jika tidak ada aral melintang, penyerahkan SK akan dilakukan pada tanggal 30 April 2025," kata Kepala BKPSDM Barito Timur, Jhon Wahyudi di Tamiang Layang, Selasa (23/4/2025).
"Kita Sudah koordinasikan dengan Bapak Bupati Barito Timur. Penyerahan SK PPPK dan CPNS akan dilakukan pada tanggal 30 April 2025,” imbuhnya.
Jhon Wahyudi menjelaskan, bahwa saat ini 1.528 calon PPPK Barito Timur tengah melakukan penandatanganan perjanjian kerja.
"Proses penandatanganan ini merupakan langkah awal bagi para PPPK sebelum secara resmi mulai menjalankan tugas di instansi masing-masing," terangnya.
Jhon Wahyudi berharap, para pegawai ini nantinya bisa bekerja dengan amanah, menunjukkan hasil kerja yang baik, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada atasan langsung maupun kepada masyarakat.
Sekedar informasi, sebanyak 1.528 calon PPPK dijadwalkan menandatangani perjanjian kerja dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 April 2025, dengan pembagian dua sesi setiap hari, yakni pukul 08.30–11.00 WIB untuk sesi pagi dan pukul 13.30–16.00 WIB untuk sesi siang, di Aula BKPSDM yang berlokasi di Jalan A. Yani, Komplek TK Pembina, Tamiang Layang,
Setiap peserta diwajibkan membawa alat tulis, dua materai Rp10.000, serta cetak dokumen Berita Acara Perjanjian Kerja dari laman resmi BKPSDM. Semua proses diatur agar berjalan tertib dan efisien, memastikan seluruh calon PPPK mendapatkan pelayanan terbaik. (iwn/jp).