BREAKING NEWS

Selasa, 29 April 2025

Dua PAW Anggota DPRD Murung Raya Sisa Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

PURUK CAHU- Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi resmi melantik Nisha Anggraeni dan Kabik Amaz Jasikha dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Murung Raya untuk sisa masa jabatan 2024-2029, di ruang rapat paripurna setempat, Selasa (29/04/2025). 

Pelantikan Nisha Anggraeni menjadi Anggota DPRD Murung Raya dari Daerah Pemilihan (Dapil) III menggantikan Doni yang sebelumnya mengundurkan diri untuk maju di Pilkada Murung Raya 2024. Begitu pun dengan Kabik Amaz Jasikha dari Dapil II menggantikan Heriyus yang juga mundur untuk mengikuti Pilkada.

Dalam paripurna pelantikan PAW anggota DPRD tersebut, hadir Bupati Murung Raya, Heriyus, Forkopimda, Kepala SOPD, Ketua KPU Mura, perwakilan partai politik serta lainnya. 

Dari DPRD Murung Raya sendiri hadir mendampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah, Wakil Ketua II Likon serta anggota DPRD.

"Selamat menjalankan tugas kepada saudari Nisha Anggraeni dan Kabik Amaz Jasikha sebagai anggota DPRD Murung Raya sisa masa jabatan 2024-2029," kata Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi usai pelantikan. 

Menurutnya, pelantikan PAW dua anggota DPRD ini bukan hanya untuk mengisi kekosongan, tetapi juga menjaga kebersamaan dan keutuhan seluruh anggota DPRD Murung Raya, baik dari aspek kelembagaan maupun kepartaian.

”Perlu kita ketahui bahwa pemberhentian dan pengangkatan antar waktu anggota DPRD dari PDIP didasarkan pada empat keputusan Gubernur. Sementara itu, seperti aturan yang ada pengangkatan PAW, harus didasarkan pada tiga alasan yakni, anggota DPRD sebelumnya mengundurkan diri, diberhentikan dan meninggal dunia,” tambah Rumiadi.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Murung Raya, Andri Raya menyampaikan, bahwa peresmian pengangkatan Nisha Anggraeni sebagai PAW anggota DPRD didasarkan atas keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/146/2025.

Sedangkan untuk peresmian pengangkatan Kabik Amaz Jasikha, menurut Andri Raya berdasarkan peraturan Gubernur Kalteng nomor 188.44/147/2025.

"Keputusan Gubernur itu ditetapkan di Palangka Raya pada 15 April 2025 lalu dan mulai berlaku terhitung tanggal dilaksanakannya sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Murung Raya," tutup Andri. (maya/jp). 
​​​​​

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes