MARABAHAN- Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi membuka Pelatihan CMSP Bank Kalsel dan Coretax System Pembayaran Pajak Bagi Perangkat Desa se-Kecamatan Alalak. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Royal Jelita Banjarmasin Senin (26/05/2025).
Acara tersebut dihadiri Kepala Dinas PMD Batola, Plt. Camat Alalak, para Kepala Desa se-Kecamatan Alalak dan seluruh Perangkat Desa se-Kecamatan Alalak.
Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi, mengatakan bahwa pihaknya harus berbenah diri dalam sistem pembayaran pajak harus tertib, karena masalah pajak ketika lalai tidak bisa ditinggal dan hilang begitu saja.
"Kita dituntut sampai sistem sudah dipenuhi, jadi melakukan pembelajaran tetang pajak penting sekali," ungkapnya.
"Kita harus berbenah diri dalam sistem pembayaran pajak harus tertib, karena masalah pajak ketika kita lalai, tidak bisa ditinggal dan hilang begitu saja, karena pajak akan dituntut sampai sistem itu sudah kita dipenuhi, kita melakukan pembelajaran tetang pajak ini penting sekali," jelasnya.
Sebelumnya, Plt. Camat Alalak, Bani Sholihin, menyampaikan bahwa dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Kuala atas pengelolaan keuangan dan aset desa, hampir semua desa di Barito Kuala khususnya desa di Kecamatan Alalak masih lemah dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Yaitu, tentang pungutan pajak yang meliputi PBB, pajak daerah lainnya dan retribusi daerah yang berhubungan dengan kegiatan dianggaran pendapatan.
Kemudian, tentang Belanja Desa dan penggunaan CMSP (Cash Management System For Pemda) Desa Bank Kalsel yang terintegritas dengan sistem keuangan desa; Lemahnya pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan desa lainnya; dan Inventarisasi asset yang belum maksimal.
"Penyebab terjadinya permasalahan tersebut karena masih kurangnya pemahaman tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2024, kebijakan pemerintah sebagai pembina penyelenggara pengelola keuangan desa, pungutan pajak PBB, pajak daerah lainya, retribusi daerah yang berhubungan dengan kegiatan di anggaran pendapatan dan belanja desa, serta pentingnya kelengkapan dokumen pendukung pertanggungjawaban dana desa,” ungkapnya. (ben/mah/jp).