TAMIANG LAYANG- PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) angkat bicara terkait pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah tenaga kerja yang terjadi baru-baru ini.
Divisi Humas dan Legal PT. Sawit Graha Manunggal, Rico Tarigan menegaskan, bahwa seluruh proses PHK telah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun alasan dilakukannya PHK terhadap beberapa pekerja disebabkan oleh telah tercapainya batas usia kerja yang ditetapkan perusahaan yaitu, 55 tahun.
"Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa pekerja yang terkena PHK merupakan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), bukan karyawan tetap," ujar Rico, Senin (19/5/2025).
PT. SGM memastikan bahwa seluruh hak-hak pekerja telah dipenuhi secara penuh, termasuk pembayaran kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan. Besaran kompensasi yang diterima masing-masing karyawan bervariasi, bergantung pada masa kerja yang bersangkutan.
Rico menegaskan, bahwa keputusan tersebut bukan bersifat sepihak, melainkan berdasarkan ketentuan internal perusahaan dan regulasi pemerintah. Selain itu, perusahaan juga telah memberikan kompensasi tahunan selama masa kerja sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.
"Sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan, PT. SGM membuka ruang komunikasi bagi seluruh pihak yang ingin menyampaikan pertanyaan atau klarifikasi lebih lanjut," demikian Rico Tarigan. (iwn/jp).