BREAKING NEWS

Selasa, 20 Mei 2025

Pemkab Batola Tinjau Capaian Penyelesaian Sertifikat Tanah Eks Transmigrasi

MARABAHAN- Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar rapat Evaluasi MoU Program Pelayanan Terpadu Penyelesaian Masalah Sertifikat Tanah Eks Transmigrasi (PADU SERASI) di Aula Bahalap, Selasa (20/05/2025). 

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Kuala, Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, Kepala Kantor Pertanahan Barito Kuala, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Zulkipli Yadi Noor, berpesan agar permasalahan dibidang tanah eks transmigrasi dapat diselesaikan dengan mengedepankan kolaborasi dan program strategis.

"Kita telah berupaya memberikan solusi hukum yang pasti dan pelayanan yang terintegrasi, namun sebagaimana program strategis lainnya tentu perlu kita evaluasi bersama apa saja yang berjalan baik, tantangan apa yang dihadapi serta bagaimana langkah-langkah ke depan agar program ini semakin tepat sasaran dan berkelanjutan," ujarnya.

Ia berharap, permasalahan tanah eks transmigrasi dapat diselesaikan secara bertahap dan terpadu melalui kolaborasi antara Pemkab Barito Kuala, Kantor Pertanahan, dan Pengadilan Negeri Marabahan. 

"Ketiganya memiliki peran strategis dalam mendukung kepastian hukum kepemilikan tanah, percepatan investasi, peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan di Barito Kuala serta untuk melaksanakan transformasi digital dalam kegiatan pelayanan pertanahan khususnya di desa eks transmigrasi," jelasnya. 

Ia berharap, dengan adanya rapat evaluasi ini menjadi dasar kuat untuk peningkatan layanan pertanahan yang inklusif, solutif, dan berkeadilan di Barito Kuala. 

Sebelumnya, Kadis Perumahan dan Permukiman Batola, Akhdiyat Sabari menyampaikan, bahwa program PADU SERASI merupakan upaya bersama yang dilaksanakan secara terintegrasi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional dan Pengadilan Negeri Marabahan dalam menyelesaikan persoalan balik nama sertifikat tanah eks transmigrasi akibat pemilik sebelumnya tidak diketahui keberadaannya. 

Ia menjelaskan, bahwa capaian kegiatan tahun 2024 sebagian dari pelaksanaan program di lapangan lokasi hanya satu yaitu, di Desa Danda Jaya, Kecamatan Rantau Badauh. 

"Gelombang pertama ada 32 perkara, kemudian gelombang kedua ada 12 perkara, jadi totalnya ada 44 perkara, dan seluruh perkara tersebut telah diproses melalui mekanisme penetapan pengadilan negeri dan ditindak lanjuti oleh kantor pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat tanah dengan pendampingan administratif oleh Tim PADU SERASI," ungkap Akhdiyat. (ben/mah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes