JAKARTA- Penyusunan Raperda tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak (multiyears) di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus dimatangkan. DPRD Provinsi Kalsel melalui Panitia Khusus (Pansus) III menegaskan pentingnya regulasi yang tidak hanya selaras dengan kebutuhan daerah, tetapi juga mendukung program strategis nasional.
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menekankan bahwa pembiayaan tahun jamak harus diarahkan pada pembangunan berkelanjutan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, dengan skema multiyears, pemerintah daerah memiliki keleluasaan dalam merencanakan proyek berskala besar yang membutuhkan waktu dan anggaran lintas tahun.
"Kami ingin memastikan bahwa raperda ini mampu menjadi pedoman yang visioner, bukan sekadar administratif. Prinsip utamanya adalah keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan perekonomian,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pendalaman materi, Pansus III DPRD Kalsel melakukan konsultasi langsung ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Jum'at (20/06/2025) pagi.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan pansus menggali informasi terkait kebijakan nasional tentang pembiayaan tahun jamak serta batasan dan ruang lingkup pelaksanaannya.
Rombongan diterima langsung oleh Koordinator 1 Wilayah Sumatera Bappenas, Bintang R. Wananda.
Ia menyambut baik kedatangan Pansus III, menerima dengan hangat, serta mengapresiasi semangat DPRD Kalsel dalam memperkuat dasar hukum pembiayaan multiyears di daerah.
"Kami merasa terhormat didatangi langsung oleh jajaran DPRD Kalsel yang serius ingin menyelaraskan kebijakan daerah dengan program nasional,” ujar Bintang.
Dengan konsultasi ini, Pansus III optimistis dapat menyempurnakan isi raperda agar siap dibahas lebih lanjut dalam tahap legislasi, serta mampu menjawab tantangan pembangunan jangka panjang di Banua, Gusti Iskandar menambahkan bahwa raperda ini akan segera rampung dalam waktu dekat. (sar/mah/jp).