JAKARTA- Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Produk Hukum Daerah menggelar kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri RI, Jum'at (20/6/2025).
Kunjungan ini dalam rangka konsultasi lebih dalam terkait draft raperda untuk memastikan bahwa produk hukum daerah yang dihasilkan ini berkualitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mengakomodir kepentingan masyarakat.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, usai pertemuan memaparkan ada beberapa masukan dari pihak Kemendagri untuk beberapa pasal dan klausul dalam Raperda ini.
“Ada beberapa masukan, yang pertama terkait penguatan terhadap peran serta DPRD dan pemerintah, baik itu dalam perancangan peraturan daerah, peraturan gubernur, serta tentu juga pada tahap sosialisasi kepada masyarakat, terkait ranperda dan perda. Ini yang diberikan masukan oleh analis kemendagri,” tutur Bang Dhin yang akrab disapa.
Bang Dhin juga menyampaikan harapan Pansus I agar penyusunan raperda ini bisa efisien sesuai rencana dengan tetap menghasilkan pedoman penyusunan regulasi atau produk hukum daerah yang berkualitas untuk banua.
"Harapannya bahwa Perda ini bisa selesai tepat waktu dan juga bisa digunakan sebagaimana aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.
Kedatangan rombongan Dewan “Rumah Banjar” ini disambut hangat oleh Analis Produk Hukum Daerah Kemendagri, Kurnia Fajar.
Ia merespons positif asas kehati-hatian yang dilakukan Pansus I dalam penyusunan raperda ini.
Ia memaparkan konsultasi ini penting dilakukan agar raperda ini kelak menjadi perda yang efektif dan tepat guna sinkron dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Serta relevan dengan kebutuhan masyarakat daerah sesuai amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelasnya. (sar/mah/jp).