BREAKING NEWS

Rabu, 16 Juli 2025

Diduga Gelapkan Sepeda Motor dan HP, Kunul Ditangkap Tim Gabungan

TAMIANG LAYANG- Seorang pemuda berinisial SR alias Kunul (34) diamankan polisi. Ia ditangkap setelah diduga melakukan penggelapan sepeda motor dan handphone milik warga Dusun Timur, di Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Timur, IPDA Sulkhan Sururi, saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp, Rabu (16/7/2025) membenarkan atas penangkapan tersebut.

SR diamankan Unit Reskrim Polsek Dusun Timur bersama Unit Resmob Polres Barito Timur yang melacak keberadaannya di wilayah hukum Polres Bontang, Polda Kalimantan Timur.

"Setelah kami berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bontang, pada Sabtu (13/7/2025) tim gabungan berhasil mengamankan SR tanpa perlawanan. Saat ini SR sudah kami amankan di Polsek Dusun Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap IPDA Sulkhan Sururi. 

Kapolsek Dusun Timur menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika pelapor pulang ke rumah usai memancing di sungai. 

Kemudian pelapor mendapat kabar bahwa anaknya tidak berani pulang karena sepeda motor yang digunakannya dipinjam oleh pelaku SR, namun tidak kunjung dikembalikan.

Berdasarkan keterangan korban (anak pelapor.Red), pelaku SR mendatanginya di simpang empat Desa Didi RT. 02 dan memaksa meminjam sepeda motor Honda Beat warna silver bernomor polisi KH 4595 KM.

Awalnya permintaan itu ditolak, namun pelaku SR berdalih memiliki kepentingan mendesak. Tak hanya itu, pelaku juga meminta handphone korban.

Meski sempat ditolak, pelaku kemudian merampas handphone tersebut dan membawa kabur sepeda motor beserta handphone ke arah yang tidak diketahui.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. SR, terancam pidana penjara maksimal empat tahun," tutup IPDA Sulkan Sururi. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes