BREAKING NEWS

Kamis, 24 Juli 2025

Dinas P3ADALDUKKB Mura Gelar Pelatihan untuk Aktivis PATBM, Perkuat Perlindungan Anak

PURUK CAHU- Kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang sekarang ini banyak terjadi di kalangan masyarakat. Jumlah kekerasan terhadap anak di Kabupaten Murung Raya bersumber dari simponi berjumlah 15 kasus di tahun 2024 dan 2025.

Berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta adanya undang-undang nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak adalah kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam menyelenggarakan kesejahteraan dan perlindungan anak di daerah. 

Selain pemerintah daerah, undang-undang juga memberikan amanah tanggung jawab dan kewajiban kepada masyarakat. 

Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melaksanakan kegiatan pelatihan serta pembentukan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) di aula Bapperida, Kamis (24/72025). 

Bupati Murung Raya, Heriyus melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mura, Rahmat K. Tambunan, mengatakan maksud dilaksanakannya kegiatan PATBM adalah untuk membuat sebuah gerakan dari jejaring atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi guna mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM merupakan inisiatif masyarakat yang terbentuk di setiap Kecamatan.

"Upaya pencegahan dan pengurangan risiko kekerasan terhadap anak akan lebih efektif jika difokuskan mulai tingkat masyarakat," ujar Rahmat. 

Oleh karena itu, perlu optimalisasi peran masyarakat melalui kelompok perlindungan anak berbasis masyarakat. 

Rahmat berharap, melalui kegiatan pelatihan ini dapat terjalin sinergitas yang baik.

Ia juga berharap, kepada peserta pelatihan ini dapat berpartisipasi aktif. Sehingga mendapatkan hasil yang bermanfaat yang dapat digunakan di kecamatan masing-masing. 

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas P3ADALDUKKB Lynda Kristianie, diwakili Sekdis Daniel Patandianan, melaporkan bahwa tujuan dari pelatihan aktivis perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada aktivis atau kader dan masyarakat di daerah terkait pentingnya melakukan perlindungan terhadap anak-anak.

Kegiatan PATBM dilaksanakan selama 2 hari (24-25) dengan jumlah peserta 70 orang terdiri dari perwakilan tiap kecamatan,Polsek, damang atau ketua adat, PKK Kecamatan dan kabupaten,UPTD PPA dan forum Puspa Kabupaten Murung Raya. 

Pelatihan PATBM ini juga menghadirkan Nara sumber dari Srikandi Fondation selalu fasilitator nasional PATBM, L. Kekek Apriani DH. (maya/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes