TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melaksanakan rapat harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Kalimantan Tengah terkait tiga buah rancangan produk hukum daerah, Selasa (15/7/2025) di Kantor Wilayah Kemenkum di Palangka Raya.
Adapun tiga buah rancangan produk hukum daerah tersebut. Yakni, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Raperda tentang Penyandang Disabilitas; dan Ranperbup tentang Peraturan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Lingkungan Kabupaten Barito Timur.
Rapat ini dipimipin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian, dan dihadiri Asisten II Setda Bartim, Amrullah, Staf Ahli Bupati, Osa Awatanu, Wakil Ketua I DPRD Bartim, Mardianto, Anggota DPRD Bartim, Wahyudinoor, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bartim beserta jajaran, Bagian Hukum Setda Bartim, dan pejabat stakeholder terkait lainnya.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian, menyampaikan ucapan syukur karena hari ini dapat melaksanakan rapat harmonisasi tiga buah raperda produk hukum daerah bersama jajaran Pemkab Barito Timur.
Menurut dia, rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang akan ditetapkan telah memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
"Tiga rancangan yang dibahas hari ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang inklusif, sehat, dan berkelanjutan," tutur Maju Amintas Siburian.
Ia menyebutkan, bahwa Raperda P4GN-PN adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dan masyarakat dari ancaman narkotika, serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan.
Sedangkan Raperda tentang Penyandang Disabilitas menjadi tonggak penting dalam pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas, agar mereka dapat berpartisipasi secara aktif dan setara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Sementara untuk Raperbup tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan instrumen untuk mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan daerah, khususnya dalam aspek sosial dan lingkungan, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," sebut Maju Amintas Siburian.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi dan komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan harmonisasi ketiga rancangan ini.
"Saya berharap, melalui diskusi dan masukan konstruktif dalam rapat hari ini, kita dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat Barito Timur," harap Maju Amintas Siburian.
Ia juga mengajak semua pihak untuk terus memperkuat sinergi, menjaga integritas, dan mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap proses pembentukan peraturan namun tetap dalam bingkai Negara Hukum.
"Semoga upaya kita hari ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan kemajuan Kabupaten Barito Timur," jelas Maju Amintas Siburian.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Timur, Anda Kriselina, berharap dengan dilaksanakannya harmonisasi ini, khususnya Perda Fasilitasi P4GN-PN akan menjadi dasar hukum dalam upaya preventif terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Barito Timur.
"Semoga Kabupaten Barito Timur bebas dari narkoba," ujar Anda dengan singkat. (iwn/jp).

















