KUALA PEMBUANG- Seorang pria gay penyuka sesama jenis yang merupakan pelaku pembunuhan seorang pekerja salon berinisial F di Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalteng, berhasil ditangkap tim gabungan Polres Seruyan dibantu unit Resmob Polda Kalsel, Jum'at (26/9/2025).
Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta Papahit melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, AKP Rahmad Tuah, mengatakan pelaku berinisial A berhasil diamankan di terminal Pantai Hambawang, Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuhan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Pengungkapan dan penangkapan pelaku pembunuhan ini berawal dari hasil laporan Misran (58), warga Kelurahan Rantau Pulut yang menemukan mayat di sebuah rumah Jalan Batu Beliung RT. 001 RW. 001 Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan," kata Rahmad Tuah didampingi Kasi Humas Polres Seruyan, Iptu Yudi Hernawan dalam konferensi pers di Mapolres Seruyan, Senin (29/9/2025).
Rahmad Tuah melanjutkan, setelah dilakukan pengecekan tempat kejadian perkara, personel Polsek Rantau Pulut dibantu beberapa warga sekitar mendapati mayat seorang penata rias berinisial F sudah tergeletak di dalam rumah.
Dia menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada hari Jum'at tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wib, tersangka tiba dirumah korban yang mana pelaku dikenal sekitar dua bulan yang lalu melalui media sosial Facebook. Tujuan dari tersangka mendatangi korban ingin menjalin hubungan yang lebih serius dan diiming-imingi korban untuk mencarikan pekerjaan untuk tersangka disekitaran Kelurahan Rantau Pulut.
"Pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025, korban dan tersangka menghadiri acara organ tunggal di Kelurahan Rantau Pulut dan pada hari Minggu 21 September 2025 tersangka dan korban kembali menonton organ tunggal di Kelurahan Rantau Pulut. Pada saat itu, tersangka melihat korban bersama laki-laki lain berjalan menuju kebelakang rumah dan diketahui tersangka. Sehingga tersangka merasa cemburu," ujar Rahmat Tuah.
Kemudian, pada hari Senin tanggal 22 September 2025, sekitar pukul 12.00 Wib, tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp300.000 untuk biaya pulang, namun tidak dihiraukan oleh korban.
"Selanjutnya dihari yang sama sekitar pukul 23.00 Wib, tersangka kembali membujuk korban agar memberi uang kepada tersangka untuk biaya pulang, namun dibalas korban dengan perkataan yang membuat tersangka sakit hati," jelasnya.
Merasa sakit hati mendengar ucapan korban, kemudian saat korban sedang tidur, tersangka langsung memukul korban dengan tangan kirinya. Mengetahui hal tersebut, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Sehingga terjadi perkelahian antara korban dan tersangka.
Ketika korban dan tersangka dekat dengan dinding rumah, tersangka langsung membenturkan kepala korban ke dinding hingga korban lemah. Melihat korban sudah lemah tersangka berlari kebelakang mengambil pisau dan balokan kayu berukuran 5x5 cm panjag 54 cm dan menghampiri korban dengan memukul kepala korban dengan balok kayu dan menusuk badan korban dengan pisau bekali-kali.
Merasa korban sudah tergeletak, tersangka merasa panik dan bermaksud ingin lari dari rumah korban, tetapi tidak memiliki uang. Sehingga tersangka melihat ada tas bewarna hitam dilemari kaca milik korban dan mengambil tas tersebut ternyata isi didalam tas tersebut berisi uang sejumlah Rp9.500.000, terus uang tersebut dipakai korban buat biaya travel untuk melarikan diri menuju Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Kurang dari 2x24 jam pada tanggal 26 September 2025, pelaku berhasil kita tangkap diwilayah Kalsel tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polres Seruyan," jelas Kasat Reskrim AKP Rahmad Tuah.
Dalam kejadian ini, tersangka di kenakan pasal 338 subsider pasal 354 ayat 2 dan pasal 365 ayat 3 subsider 362 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 15 belas tahun penjara.
Semantara itu, Kasi Humas Polres Seruyan, IPTU Yudi Hernawan, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja cepat tim gabungan yang hanya dalam waktu dua hari berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan.
"Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku dan proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Yudi Hernawan. (gan/pn/jp).













