BREAKING NEWS

Selasa, 16 September 2025

RSUD Tamiang Layang Jalani Proses Resmi Jadi IPWL Rehabilitasi Narkotika

TAMIANG LAYANG- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang tengah menjalani proses resmi untuk menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam program rehabilitasi penyalahgunaan narkotika. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur RSUD Tamiang Layang, dr. Vinny Safari, usai mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Lembaga Rehabilitasi yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (16/9/2025).

Kegiatan Monev yang berlangsung di Aula RSUD tersebut turut dihadiri oleh Ketua Tim Rehabilitasi BNN Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Nadya Normalia, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan sekaligus Tim Percepatan Pembentukan BNN Kabupaten Barito Timur, Alvianson, serta sejumlah pejabat daerah seperti Kepala Kesbangpol, Sekretaris Satpol PP, perwakilan Inspektorat, BPKAD, dan Dinas Kesehatan.

dr. Vinny menjelaskan, bahwa proses pengusulan RSUD Tamiang Layang sebagai IPWL sudah diajukan ke kementerian dan dalam waktu dekat Surat Keputusan (SK) resmi akan turun. 

"Sebagai IPWL, RSUD Tamiang Layang akan mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp1 miliar yang digunakan untuk penguatan institusi dan fasilitasi program P4DN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika)," ujarnya.

Anggaran tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.7.6.4/572/BU tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika serta penguatan IPWL tahun 2025. 

Namun, karena sudah memasuki akhir tahun, dana tersebut akan dialokasikan pada 2026 dengan fokus pada pelatihan tenaga kesehatan, pengadaan prasarana poliklinik ketergantungan narkotika, poliklinik rawat jalan, serta ruang perawatan dan pelengkapan sarana pendukung lainnya.

"Dengan status sebagai IPWL dan dukungan pemerintah, pelayanan rehabilitasi narkotika baik rawat jalan maupun rawat inap bisa diklaim ke Kementerian Kesehatan. Ini berarti biaya operasional rumah sakit akan tercover, dan pasien tidak akan terbebani biaya rehabilitasi." tambahnya.

Kehadiran RSUD Tamiang Layang sebagai IPWL diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pecandu narkoba untuk menjalani rehabilitasi di daerahnya sendiri. 

"Selain itu, kami juga telah menyiapkan dokter kesehatan jiwa yang siap mendukung program rehabilitasi di rumah sakit ini," demikian dr. Vinny. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes