KANDANGAN- Bupati Hulu Sungai Selatan, H Syafrudin Noor, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS, dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (20/10/2025).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD HSS ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, para kepala SOPD, serta anggota DPRD HSS dengan suasana yang serius namun penuh semangat membangun daerah.
Dalam sambutannya Bupati H Syafrudin Noor, menyampaikan bahwa pengelolaan barang milik daerah daerah bukan hanya soal membangun atau membeli, tetapi juga tentang bagaimana merawat dan menggunakan secara bijak agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah.
Menurut dia, Raperda ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola Barang Milik Daerah dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Aturan tersebut diharapkan menjadi pedoman yang jelas agar pengelolaan aset daerah lebih tertata serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Tujuan utama Raperda ini adalah mendorong efisiensi pengelolaan keuangan daerah melalui perencanaan yang tepat sasaran. Dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah memiliki acuan yang jelas dalam menyusun kebutuhan aset, menjaga keamanan, serta menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan,” ujar Bupati.
Bupati juga menekankan, bahwa aset daerah harus dikelola secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, hingga pengawasan dan pengendalian.
"Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang efektif dan efisien membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai serta terkelola dengan baik. BMD merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus aset strategis untuk menunjang operasional pembangunan daerah,” jelasnya.
Pihaknya berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan disepakati bersama DPRD. Sehingga bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Langkah ini menjadi simbol komitmen Pemkab HSS untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Ibarat pondasi sebuah rumah, aturan yang kuat akan membuat bangunan daerah berdiri kokoh demi kepentingan bersama. (ari/jp).




