PURUK CAHU- DPRD Murung Raya menggelar rapat paripurna ke III masa sidang 5 tahun 2025 di ruang paripurna setempat, Kamis (23/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Mura Rumiadi, Wakil Ketua Maulidah dan Likon, Bupati Mura, Heriyus, unsur forkopimda, Asisten II dan III Setda Mura, Kepala OPD serta tmu undangan lainnya.
Bupati Heriyus, mengatakan bahwa kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) secara substansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran.
"Artinya, KUA dan PPAS memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan dan kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan yang menjadi dasar untuk mengalokasi yang anggaran tahun anggaran 2026," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD Murung Raya telah membahas bersama terhadap rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan PPAS tahun 2026, yang telah diajukan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan dalam agenda pembahasan badan anggaran DPRD.
Untuk mengakomodir dan membiayai prioritas pembangunan tahun 2026 telah dituangkan ke dalam nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Mura Tahun Anggaran 2006 dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.470.665.132.124 dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.699.273.359.000 dengan posisi defisit sebesar Rp228.608.226.876 atau defisit 3,75%.Dan pembiayaan neto sebesar Rp228.608.226.876.
"Berdasarkan KUA dan PPAS tahun 2026 yang telah disepakati bersama, kami akan segera melaksanakan asistensi rencana kerja anggaran perangkat daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang nantinya akan kami ajukan ke DPRD untuk dibahas bersama," ujar Heriyus.
Dalam kesempatan itu, Bupati Heriyus, juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Murung Raya yang telah melaksanakan pembahasan bersama dengan pemda terhadap Raperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Perubahan Perda ini merupakan hasil dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang merekomendasikan untuk dilakukan perubahan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Murung Raya. Berdasarkan pasal 128 ayat 3 PP nomor 35 tahun 20023 tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam jangka waktu 15 hari kerja terhitung sejak surat hasil rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri diterima pemerintah daerah wajib melakukan perubahan Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," jelas Heriyus.(maya/jp).












