KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten Seruyan memfasilitasi rapat mediasi penyampaian informasi kondisi legalitas dan rencana pembayaran SHUK Triwulan III antara anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSUSB) Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh dengan PT Kerry Sawit Indonesia (KSI) di Kabupaten Seruyan, Senin (27/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Seruyan, Adhian Noor, dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Harsandi, Wakil Ketua II DPRD Muhtadin, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Sri Susanti, serta Kabag Ekonomi, Ashadi.
Turut hadir pula berbagai unsur Forkopimcam Danau Sembuluh, seperti Kapolsek IPTU Rakhmat Efendi, perwakilan Danramil, Camat Danau Sembuluh, Erolsyah, serta Kepala Desa Sembuluh ll, Abdul Syukur.
Dalam forum yang berlangsung hangat dan terbuka tersebut, anggota koperasi SUSB, menyampaikan keinginan agar pembayaran Sisa Hasil Usaha Kebun (SHUK) Triwulan III dapat segera direalisasikan, tanpa harus menunggu rapat luar biasa yang terkesan berlarut-larut.
Dua figur yang disebut dalam sengketa kepemilikan legalitas koperasi yakni H Anang Syahruni dan Jainudin, menjadi perhatian utama. Berdasarkan hasil mediasi, keduanya dinyatakan tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pembagian SHUK, sebagaimana tertuang dalam hasil rapat yang sah dan telah disepakati bersama.
Pihak Avalis Plasma dari PT Kerry Sawit Indonesia (KSI) yang diwakili oleh Hadi Susanto, menyatakan kesiapan perusahaan untuk mendukung penuh hasil kesepakatan bersama dan melaksanakan pembayaran SHUK sesuai data valid anggota koperasi yang sah.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Seruyan, Adhian Noor, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.
"Pemerintah hadir untuk memastikan bahwa hak masyarakat terpenuhi, dan setiap rupiah yang menjadi hak anggota koperasi yang akan disalurkan dengan adil, terbuka,transparan sesuai aturan hukum," ujarnya.
"Kami sebagai Pemerintah disini berdiri di tengah, demi keadilan dan kesejahteraan bersama,” tambah Adrian Noor.
Pihaknya menegaskan bahwa setiap proses harus berjalan sesuai koridor hukum dan transparansi agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Pemerintah daerah juga memastikan bahwa segala bentuk pemaparan dan tindak lanjut akan dilakukan dengan pendampingan resmi, guna menghindari adanya manipulasi atau kepentingan sepihak.
Dalam rapat mediasi tersebut, meski perdebatan sempat menghangat, namun rapat akhirnya berjalan kondusif. Semua pihak menyetujui hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi dan ditandatangani bersama, mulai dari pejabat daerah, pihak keamanan, hingga perwakilan anggota koperasi.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan KSU Sejahtera Bersama menuju titik terang. Pemerintah memastikan, proses pembayaran SHUK Triwulan III akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang sah, dengan asas keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial.
Dalam kesempatan yang sama saat ditemui awak media, Askur Lutfi dan Nurmiati mewakili seluruh anggota koperasi mengungkapkan perasaan kepuasan mereka atas rapat mediasi ini yang baru selesai dilaksanakan.
"Kami mewakili segenap anggota koperasi merasa puas dan senang hati dengan hasil rapat mediasi hari ini karena sesuai dengan keinginan kami bersama. Semoga ke depan di Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSUSB ) ini tidak memiliki permasalahan lagi," harapnya.
Dengan adanya mediasi ini, masyarakat Desa Sembuluh II kini menatap harapan baru bahwa jerih payah mereka sebagai petani plasma tidak akan sia-sia, dan hasil perjuangan akan kembali kepada mereka yang benar-benar menerima hak nya sebagai petani plasma. (gan/jp).













