BANJARMASIN- Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang pelaksanaan Isbat Nikah Tahun 2025, di Ruang Rapat Wali Kota, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (12/11/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Banjarmasin, HM. Yamin HR, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Hj Norhayati, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarmasin, H Saipudin.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Banjarmasin berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menikah secara agama namun belum memiliki kekuatan hukum melalui program Isbat Nikah.
Wali Kota HM. Yamin HR, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Sinergi Pemkot Banjarmasin dengan PA dan Kemenag menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan di Kota Banjarmasin," jelasnya. (prkm/jp).










