BREAKING NEWS

Rabu, 18 Februari 2026

Gagalkan Penyelundupan 35,1 Kg Sabu dan 15 Ribu Pil Inex, Polres Lamandau Tangkap Dua Kurir Jaringan Lintas Provinsi

LAMANDAU- Jajaran Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi dengan barang bukti 35,1 kilogram sabu dan 15.016 butir pil inex yang diduga akan diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ME (28) dan HR (37), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Keduanya diduga berperan sebagai pengambil sekaligus kurir narkotika dari Pontianak menuju Palangka Raya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba melakukan patroli mobile pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang.

Petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Raize merah yang melintas di lokasi. Saat hendak diberhentikan, pengemudi justru tancap gas hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Dalam upaya melarikan diri, kedua pelaku melompat dari kendaraan yang masih melaju dan kabur ke arah hutan. Mobil yang ditinggalkan keluar jalur dan menabrak tebing.

Petugas gabungan bersama personel Polsek Delang dan warga setempat melakukan penyisiran selama kurang lebih 12 jam hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.

Dari hasil penggeledahan kendaraan dan badan tersangka yang disaksikan aparat desa dan tokoh masyarakat, polisi menemukan 33 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat kotor sekitar 35,1 kilogram serta 15.016 butir pil inex. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp4,4 juta, dua unit telepon genggam, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan respons cepat aparat atas laporan masyarakat.

"Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah,” ujarnya saat konferensi pers yang turut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, bersama unsur Forkopimda, Rabu (18/2/2026).

Menurut Kapolda, barang haram tersebut diambil dari sebuah mobil yang terparkir di basement Mega Mall Pontianak dan rencananya akan dikirim ke Palangka Raya. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta bandar besar yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolda juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna mencegah peredaran narkotika dan melindungi generasi muda di Bumi Tambun Bungai. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes