BREAKING NEWS

Rabu, 18 Februari 2026

Mediasi Sengketa Hauling di Bartim, PT Bartim Coalindo Diberi Tenggat hingga 11 Maret 2026

TAMIANG LAYANG- Sengketa jalur hauling antara sejumlah pemilik ulayat dan penggarap lahan dengan PT Bartim Coalindo kembali dimediasi di Ruang Rapat Wakil Bupati Kabupaten Tamiang Layang, Rabu (18/2/2026).

Mediasi difasilitasi Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan dihadiri para pihak yang bersengketa, yakni Ulayat Iban Bin Sutat (termasuk Kelompok Tani Malintut Raya dan para penggarap), Ulayat Bungkut Sahu Masangin, Ulayat Karnono Satal, serta Hadi Supriadi.

Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, menegaskan bahwa PT Bartim Coalindo diberi waktu tiga pekan hingga 11 Maret 2026 untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan mediasi.

"Dalam tiga minggu ke depan, perusahaan wajib melaksanakan tahapan yang telah disepakati bersama,” ujar Ari.

TAri menjelaskan, tindak lanjut akan dilakukan dalam tiga tahap. Yakni Minggu pertama peninjauan lapangan bersama perwakilan warga; Minggu kedua verifikasi dan sinkronisasi data; dan Minggu ketiga penyampaian hasil kepada manajemen perusahaan.

"Hasil pelaksanaan tersebut nantinya akan disampaikan melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Timur," katanya. 

Selain itu, usulan pemalasan lahan dari pihak ulayat akan diteruskan kepada pimpinan perusahaan. Jawaban resmi diwajibkan disampaikan kepada Damang Raren Batuah paling lambat 11 Maret 2026.

Objek sengketa berupa jalur hauling milik PT Bartim Coalindo sepanjang 7.037 meter yang melintasi Desa Batuah, Desa Malintut, dan Desa Muara Awang.

Sebelumnya, persoalan serupa telah beberapa kali dimediasi oleh Polres Barito Timur, masing-masing pada 27 Agustus 2025, 11 Januari 2026, dan 30 Januari 2026, dengan melibatkan berbagai pihak ulayat dan kelompok tani.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan PT Bartim Coalindo tidak melaksanakan kewajiban sesuai poin kesepakatan, perusahaan tidak diperkenankan melintasi jalur hauling yang menjadi objek sengketa.

Data yang disampaikan dalam mediasi juga akan dikonfirmasi kepada dinas dan instansi terkait, termasuk kepala desa setempat serta Damang Paku Karau dan Damang Raren Batuah.

Sementara itu, penyelesaian sengketa antara Hadi Supriadi terkait segel Samsuni Darmansyah dan putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 5/Pdt.G/2021/PN.Tml akan dibahas lebih lanjut, dengan batas waktu penarikan kesimpulan paling lambat 11 Maret 2026.

Seluruh pihak dalam mediasi sepakat menjaga ketertiban, menghormati hasil kesepakatan, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum selama proses penyelesaian berlangsung. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes