TAMIANG LAYANG- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Timur, H Ahmadi, melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, H Ahmad Janawi, menegaskan bahwa kewenangan utama pengelolaan sertifikasi produk halal saat ini tidak lagi berada di Kemenag, melainkan telah dialihkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menurutnya, peran Bimas Islam Kemenag di daerah kini lebih difokuskan pada pembinaan, sosialisasi, serta pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait proses sertifikasi halal.
"Secara kewenangan, sertifikasi halal sudah menjadi ranah BPJPH. Kemenag melalui Bimas Islam berperan mendampingi dan mengedukasi masyarakat,” ujar H Ahmad Janawi kepada wartawan ini melalui sambungan via whatsapp, Senin (2/2/2026) sore.
Ia menjelaskan, pemisahan kewenangan tersebut secara kelembagaan dimulai sejak terbitnya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selanjutnya, penguatan kelembagaan dilakukan dengan pembentukan BPJPH pada sekitar tahun 2017, yang secara nasional menangani pengelolaan sertifikasi halal. BPJPH secara resmi berpisah dari Kementerian Agama pada Juli 2025.
Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Untuk pengurusan sertifikasi halal, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui layanan BPJPH, baik secara daring maupun melalui jejaring layanan halal yang tersedia.
"Di daerah, Kemenag tetap membantu melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan proses pengajuan sertifikasi,” tambah H Ahmad Janawi.
Saat ini, lanjut H Ahmad Janawi, pendamping sertifikasi halal masih tersedia di Kantor Urusan Agama (KUA) pada setiap kecamatan.
"Para pendamping tersebut berperan membantu pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, dalam memenuhi persyaratan dan proses pengajuan sertifikat halal," demikian H Ahmad Janawi. (zi/jp).



