TAPIN- Urusan administrasi kependudukan sering dianggap ribet. Padahal, data yang rapi bisa menentukan apakah bantuan sampai ke tangan yang tepat.
Hal itulah yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan di Desa Labung, Kabupaten Tapin, Selasa (3/2/2026).
Di hadapan warga, Desy mengingatkan pentingnya memastikan data diri selalu sesuai kondisi terbaru.
"Kalau datanya tidak diperbarui, bisa jadi hak kita terlewat. Bantuan sosial dan layanan lain sangat bergantung pada data yang tercatat,” ujarnya.
Ia mencontohkan perubahan alamat, status perkawinan, atau jumlah anggota keluarga yang sering kali tidak segera dilaporkan.
Menurut Desy, Perda ini dibuat agar pemerintah punya dasar kuat dalam menyusun data kependudukan yang akurat. Data yang benar akan memudahkan pemerintah menyalurkan program secara tepat sasaran. Warga pun diminta aktif mengurus dokumen seperti KTP, KK, hingga akta kelahiran agar tidak ada kendala saat mengakses layanan publik.
Desy mengajak masyarakat mulai menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan IKD, KTP bisa diakses lewat ponsel sehingga lebih praktis untuk berbagai keperluan, mulai dari verifikasi identitas hingga pengurusan layanan. Selain memudahkan, IKD juga membantu menjaga keamanan data dan mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik.
Pada hari yang sama, Desy melanjutkan Sosialisasi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kelurahan Rangda Malingkung, Kabupaten Tapin.
Ia menegaskan, pentingnya lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak, serta dukungan agar perempuan bisa berperan aktif dalam pembangunan.
Melalui dua sosialisasi itu, Desy berharap warga semakin sadar bahwa administrasi yang tertib bukan sekadar urusan kertas. Data yang rapi dan perlindungan yang kuat adalah pondasi agar setiap warga mendapat haknya secara adil. (sar/ali/jp).















