BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) menggelar rapat kerja ekspose rencana pembangunan stadion bertaraf internasional, Selasa (3/3/2026), di Ruang Rapat Ismail Abdullah, Gedung B Lt. 4 DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, menghadirkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, di antaranya Tenaga Ahli Gubernur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan.
Turut diundang perwakilan instansi vertikal dan organisasi olahraga, yakni General Manager Bandara Syamsuddin Noor, Ketua KONI Kalsel, dan Ketua PSSI Kalsel.
Supian HK mengatakan, bahwa rapat tersebut merupakan bagian penting dalam proses pembangunan daerah karena proyek stadion menjadi salah satu program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"DPRD sebagai mitra kerja pemerintah provinsi siap mendukung melalui fungsi penganggaran dan pengawasan. Kami ingin memastikan pembangunan stadion bertaraf internasional ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Namun, DPRD menyoroti minimnya data yang dipaparkan Dinas PUPR, terutama terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), status alih fungsi lahan, penanggung jawab pembangunan, hingga rencana pengelolaan stadion.
Menurut Supian HK, Komisi III dan IV meminta seluruh data tersebut disampaikan secara rinci dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan sebulan mendatang.
"Kami memberi waktu satu bulan untuk rapat kembali guna memperjelas siapa yang bertanggung jawab dalam pembangunan ini, baik dari sisi perencanaan maupun konstruksi,” tegas politisi senior dari Partai Golkar tersebut.
Ia menambahkan, meski AMDAL dan alih fungsi lahan seluas 29,7 hektare untuk pembangunan stadion disebut telah rampung, DPRD tetap meminta dokumen resmi diserahkan sebagai bahan pengawasan.
"AMDAL sangat menentukan masa depan proyek ini. Kami perlu mengetahui sejauh mana dampak positif dan negatifnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, menjelaskan pihaknya telah melaksanakan studi kelayakan dan penyusunan AMDAL pada 2025. Untuk pembebasan lahan seluas 29,7 hektare, prosesnya kini berlangsung di Kantor Wilayah Pertanahan dengan anggaran sekitar Rp65 miliar.
"Anggaran pembebasan lahan kurang lebih Rp65 miliar. Ada sekitar 88 sertifikat lahan masyarakat yang terdampak. Saat ini kami fokus pada area stadion seluas 29,7 hektare. Untuk alih fungsi lahan tahap berikutnya akan diproses pada periode selanjutnya karena membutuhkan waktu yang cukup panjang,” jelas Yasin. (sar/ali/jp).










