BREAKING NEWS

Kamis, 23 April 2026

13 SOPD Batola Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan, Sekda Tekankan Integrasi dan Akurasi Layanan Publik

MARABAHAN- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memperkuat integrasi layanan publik dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan bersama 13 Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Kegiatan berlangsung di Aula Selidah, Kamis (23/4/2026).

Penandatanganan PKS tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, H Zulkipli Yadi Noor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, para pimpinan SOPD, serta undangan lainnya.

Dalam arahannya, Sekda Batola, H Zulkipli Yadi Noor, menegaskan bahwa data kependudukan merupakan “jantung” pelayanan publik. Tanpa data yang valid, menurutnya, perencanaan dan pelaksanaan program tidak akan berjalan optimal.

"Saya tidak ingin PKS ini hanya menjadi dokumen pajangan. Data harus dimanfaatkan secara nyata untuk validasi bantuan sosial, peningkatan PAD, hingga sinkronisasi data pendidikan,” tegasnya.

Ia juga menginstruksikan sejumlah SOPD untuk segera mengoptimalkan pemanfaatan data sesuai kebutuhan masing-masing, di antaranya Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan untuk validasi penerima hibah sarana perikanan; RSUD H. Abdul Aziz untuk percepatan verifikasi pasien BPJS UHC tanpa fotokopi berkas; Bapperida dalam verifikasi data kemiskinan dan perencanaan pembangunan; Dinas Nakertrans untuk data pekerja rentan dan penerima jaminan sosial ketenagakerjaan; serta BKPP dalam sinkronisasi NIK dan NIP ASN.

Selain pemanfaatan data, Sekda juga menekankan aspek keamanan sistem. Ia meminta Dinas Kominfo memperkuat infrastruktur jaringan melalui Virtual Private Network (VPN) guna mencegah kebocoran data dan menjamin keamanan akses.

"Akses sudah dibuka, tetapi pemanfaatannya akan saya pantau sebagai indikator kinerja,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Batola, H Arief Wisuda Wardana, mengatakan kerja sama ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menjelaskan, data kependudukan memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah. Dasar pelaksanaan kerja sama ini mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, serta Surat Persetujuan Dirjen Dukcapil Kemendagri tertanggal 30 Maret 2026.

"Melalui PKS ini, SOPD dapat mengakses sembilan elemen data kependudukan melalui web portal, mulai dari Nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap, hingga alamat,” ujarnya.

Arief menambahkan, dari 13 SOPD yang terlibat, sembilan di antaranya merupakan kerja sama baru, sementara empat lainnya merupakan perpanjangan karena pergantian kepala instansi.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan PKS oleh Disdukcapil bersama 13 SOPD, dilanjutkan sesi foto bersama. (dsk/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes