KANDANGAN- Setelah buron selama tujuh tahun, pelaku penikaman yang terjadi pada November 2019 di wilayah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Kandangan Kota.
Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Rabu, 20 November 2019 sekitar pukul 01.00 Wita. Kasus ini sempat menjadi tunggakan sejak 2019 sebelum akhirnya terungkap pada 2026.
Kapolsek Kandangan, AKP Cahyo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi berkelanjutan antara pihak kepolisian, keluarga tersangka, serta sejumlah pihak terkait. Selama bertahun-tahun, aparat terus melakukan pencarian dan pengumpulan informasi mengenai keberadaan pelaku.
"Setelah tujuh tahun, tersangka akhirnya berhasil diamankan. Ini merupakan kasus lama yang terus kami upayakan pengungkapannya,” ujarnya, Jum'at (17/4/2026).
Ia juga menjelaskan, kronologis peristiwa bermula pada Selasa malam, 19 November 2019. Tersangka, H alias Alan, berangkat dari rumahnya di Desa Pantai Ulin, Kecamatan Simpur menuju wilayah Padang Batung. Dalam perjalanan, ia bertemu sejumlah rekannya dan bersama-sama menuju Kandangan.
Setibanya di Kandangan, mereka membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol hingga larut malam, kemudian pulang menggunakan sepeda motor masing-masing. Saat melintas di Jalan Langgar Bakaca, Gambah Luar, tersangka berhenti dan melihat korban bersama teman-temannya dalam kondisi mabuk.
Tersangka kemudian mendekati korban dan sempat menawarkan sesuatu. Namun, korban merespons dengan tatapan dan gestur yang dianggap menantang. Dalam kondisi terpengaruh alkohol dan emosi, tersangka lalu mencabut senjata tajam yang dibawanya dan menusukkan ke arah korban sebanyak satu kali.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri dari lokasi.
Korban, Jirahmat, meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka tusukan di bagian leher kiri. Berdasarkan keterangan medis, luka tersebut menyebabkan kerusakan organ vital yang berujung pada kematian.
Sementara itu, Wakapolres Hulu Sungai Selatan, Kompol Riswiadi, menjelaskan bahwa selama tujuh tahun pihak kepolisian terus memburu tersangka. Hingga akhirnya, pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan setelah pendekatan persuasif kepada pihak keluarga. Tersangka kemudian diantar oleh keluarganya ke Polsek Kandangan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Berkat kerja sama yang baik dengan keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara. (ari/jp).



















