KUALA KAPUAS- Personel Polsek Kapuas Tengah bersama Satresnarkoba Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,34 gram di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial R (41), yang berstatus ibu rumah tangga. Penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku di Jalan Lintas Pujon–Jangkang.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap digunakan untuk transaksi narkoba.
"Menindaklanjuti informasi itu, personel melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku,” ujarnya, Jum'at (17/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 57 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 8,34 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam dompet motif batik yang digantung di dinding rumah.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit telepon genggam, uang tunai Rp2.280.000, serta tas dan perlengkapan lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
AKP Budi menyebutkan, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil uji awal menggunakan alat tes narkoba menunjukkan indikasi kandungan methamphetamine pada barang bukti tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP. (fah/jp).



















