MARTAPURA- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banjar menuai sorotan. LSM Aliansi Keadilan Bersama Rakyat (AKBAR) mempertanyakan keabsahan penetapan calon pengganti yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.
Ketua LSM AKBAR, Subhan, menyebut pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam proses verifikasi calon pengganti almarhum anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1.
Menurutnya, hasil penelusuran data internal menunjukkan adanya indikasi calon yang ditetapkan belum memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Dari data nomor urut di Dapil 1, kami melihat ada ketidaksesuaian mendasar yang seharusnya diverifikasi ulang,” kata Subhan saat ditemui di Kabupaten Banjar, Kamis (23/04/2026).
Atas temuan tersebut, LSM AKBAR telah melayangkan surat klarifikasi kepada KPU Kabupaten Banjar untuk meminta penjelasan sekaligus verifikasi ulang terhadap status calon PAW.
Selain itu, LSM AKBAR juga mengirimkan permohonan klarifikasi ke Kementerian Agama Kabupaten Banjar terkait legalitas pendidikan calon. Dari jawaban yang diterima, disebutkan bahwa lulusan pondok pesantren salafiyah tetap harus mengikuti ujian kesetaraan atau Paket C agar diakui setara dengan pendidikan formal.
"Namun berdasarkan data kami, syarat tersebut belum terpenuhi,” ujarnya.
Di sisi lain, Subhan menyebut KPU Kabupaten Banjar telah menggelar rapat pleno dan menetapkan calon tersebut tetap memenuhi syarat. Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan terkait dasar verifikasi yang digunakan penyelenggara pemilu.
Kritik juga disampaikan Tim Hukum LSM AKBAR, Budi, yang menilai proses pengambilan keputusan KPU tidak transparan dan berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian.
"Kami menduga KPU hanya merujuk pada satu surat dari Kementerian Agama, padahal ada perbedaan substansi dalam dokumen lain yang terkait. Ini perlu diklarifikasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam situasi seperti ini KPU semestinya berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, KPU RI, serta Bawaslu sebelum menetapkan keputusan final.
"Ini menyangkut legitimasi proses PAW. Tidak bisa dilakukan secara sepihak,” katanya.
Budi juga mempertanyakan fungsi pengawasan Bawaslu yang disebut tidak mengetahui adanya persoalan tersebut.
"Jika benar tidak mengetahui, ini menjadi catatan serius terhadap sistem pengawasan,” ujarnya.
LSM AKBAR menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut. Mereka juga meminta agar seluruh proses PAW dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Banjar belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat tidak direspons. Saat didatangi ke kantor, pihak KPU menyebut pejabat terkait sedang mengikuti rapat daring dan tidak dapat ditemui. (udin/jp).




