TANJUNG- Seorang pria berinisial JAI (32) diamankan warga setelah diduga tertangkap tangan mencuri cabai di Desa Catur Karya, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Minggu (19/4/2026) sore. Perkara tersebut kemudian difasilitasi kepolisian untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WITA di kebun cabai milik KA (43), yang berlokasi tidak jauh dari rumah korban di Desa Catur Karya.
Kejadian bermula saat korban melakukan pengecekan rutin tanaman cabainya. Setibanya di lokasi, korban melihat sepeda motor terparkir di belakang pondok kebun. Karena curiga, korban memeriksa area kebun dan mendapati seorang pria tengah memetik cabai.
Korban kemudian menghubungi warga sekitar. Dua saksi, ZA dan RI, datang ke lokasi dan bersama-sama mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Haruai.
Petugas yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku diketahui telah mengambil cabai seberat sekitar 5 kilogram. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp250 ribu, dengan harga cabai sekitar Rp50 ribu per kilogram.
Kasus tersebut kemudian dimediasi oleh Polsek Haruai dengan menghadirkan kedua belah pihak serta kepala desa Kembang Kuning dan Kepala Desa Catur Karya. Dalam pertemuan itu, korban dan terduga pelaku sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Terduga pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak terkait, serta bersedia pindah domisili dari Kecamatan Haruai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Selain itu, terduga pelaku juga menyatakan siap diproses secara hukum apabila mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Mediasi yang berlangsung di Polsek Haruai pada Senin (20/4/2026) sore itu berjalan aman dan kondusif. (fah/jp).



















