MARABAHAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Barito Kuala, Kamis (30/4/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, didampingi unsur pimpinan dewan. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi, unsur Forkopimda, pejabat daerah, serta para camat se-Kabupaten Barito Kuala.
Rekomendasi DPRD dibacakan oleh anggota dewan Basrin, S.Hut. Dalam penyampaiannya, DPRD menyoroti sejumlah aspek strategis yang dinilai masih memerlukan perbaikan serius oleh pemerintah daerah.
Di bidang pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat, DPRD meminta percepatan penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting melalui penguatan program seperti Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
DPRD juga menekankan pentingnya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui penguatan program pendidikan, termasuk “Sekolah Rakyat”.
Pada sektor ekonomi dan keuangan daerah, DPRD meminta evaluasi terhadap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang belum mencapai target pendapatan.
Dewan juga mendorong percepatan digitalisasi UMKM, kemudahan perizinan investasi pada sektor unggulan, serta optimalisasi peran BUMD dan BUMDes dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait efisiensi anggaran, DPRD menegaskan pentingnya implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, khususnya pengendalian belanja pegawai agar secara bertahap tidak melebihi 30 persen dari total APBD hingga tahun 2027, guna menjaga kesehatan fiskal daerah.
Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana serta membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) sebagai langkah mitigasi bencana yang lebih terstruktur.
Basrin menegaskan, seluruh rekomendasi yang belum terealisasi harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti dalam penyusunan LKPJ tahun anggaran berikutnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi, menyampaikan apresiasi atas masukan dan pengawasan yang diberikan DPRD. Ia menyebut rekomendasi tersebut sebagai bentuk sinergi dalam peningkatan kinerja pemerintah daerah.
"Masukan, kritik, dan saran yang disampaikan menjadi bahan penting bagi kami untuk memperbaiki dan menyempurnakan kebijakan ke depan, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan pengelolaan potensi daerah,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan, bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Ia menegaskan, komitmen Pemkab Barito Kuala untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (dsk/ali/jp).





