TANJUNG- Seorang warga Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, berinisial TR (48), dijatuhi denda Rp1 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tabalong, Senin (27/4/2026).
Sidang digelar atas perkara peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang ditangani Satuan Samapta Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras di kediaman pelaku.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil penindakan, polisi menyita 12 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Selain dijatuhi denda Rp1 juta, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Sementara itu, barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (fah/jp).





