TAMIANG LAYANG- Satuan Lalu Lintas Polres Barito Timur memberikan surat peringatan kepada sejumlah pelanggar lalu lintas dalam kegiatan penertiban di Jalan A. Yani, Tamiang Layang, Selasa (28/4/2026).
Penindakan dilakukan terhadap pengendara yang melanggar aturan, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, dan tidak melengkapi surat kendaraan.
Kasat Lantas Polres Barito Timur, AKP Asri Putra Bahari, mengatakan bahwa pemberian surat peringatan merupakan langkah preventif sekaligus edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
"Surat peringatan ini kami berikan sebagai pengingat agar pelanggar tidak mengulangi kesalahannya dan lebih disiplin saat berkendara,” ujarnya.
Selain memberikan surat peringatan, petugas juga menyampaikan imbauan secara langsung kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan di jalan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dapat menekan risiko kecelakaan serta menciptakan ketertiban di jalan raya.
Sejumlah masyarakat juga menunjukkan respons positif terhadap kegiatan tersebut.
Satlantas Polres Barito Timur berharap upaya ini dapat mendorong terbentuknya budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. (zi/jp).





