BREAKING NEWS

Selasa, 28 April 2026

Menuju 2027 Zero ODOL, DPRD Kalsel Tekankan Pengawasan Ketat dan Skema Transisi untuk Dunia Usaha

BANJARMASIN- Penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) di Kalimantan Selatan memasuki fase krusial menjelang target nasional pada 2027. Sejumlah pemangku kepentingan memperkuat sinergi untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas sektor logistik dan dunia usaha.

DPRD Kalimantan Selatan melalui Sekretaris Komisi II, H Jahrian, menyatakan dukungan terhadap penegakan kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat, pemanfaatan teknologi seperti Weigh In Motion (WIM), serta peningkatan sosialisasi kepada pelaku usaha.

"Tingginya angka pelanggaran di lapangan yang masih mencapai lebih dari 60 persen menjadi perhatian serius. Kondisi ini berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatnya risiko kecelakaan,” ujarnya usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bersama Polda Kalimantan Selatan di Hotel Grand Maya Banjarbaru, Selasa (28/4/2026).

Dalam FGD bertema “Sinergitas Stakeholder Menuju 2027 Zero Over Dimension Over Loading di Kalimantan Selatan” tersebut, Jahrian juga menyoroti kekhawatiran pelaku logistik terkait potensi kenaikan biaya operasional yang dapat berdampak pada harga barang.

Menurutnya, diperlukan pendekatan yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga adaptif melalui skema transisi yang terukur.

"Kami mendorong langkah transisi yang jelas, termasuk peremajaan armada serta kemungkinan pemberian insentif bagi pelaku usaha agar kebijakan ini dapat berjalan optimal,” katanya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan, KBP Fahri Anggia Natua Siregar, menyampaikan bahwa wacana penerapan Zero ODOL telah dibahas sejak 2009. Ia menegaskan perlunya formulasi kebijakan yang tepat agar implementasi berjalan efektif di lapangan.

"Penegakan hukum tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga harus diimbangi pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada pelaku usaha,” ujarnya.

Di sisi lain, akademisi dari Pusat Studi Disiplin Universitas Lambung Mangkurat, Rahmidah Erliani, menilai persoalan ODOL merupakan isu kompleks yang melibatkan banyak instansi, terlebih Kalimantan Selatan berperan sebagai pintu gerbang logistik.

"Kami mendukung implementasi kebijakan ini dilakukan secara kolaboratif, humanis, serta tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha,” tuturnya. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes