BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mematangkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah dalam rapat bersama sejumlah dinas terkait, Selasa (21/4/2026) sore.
Rapat yang berlangsung di Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel itu melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Keterlibatan lintas sektor dinilai penting untuk memastikan substansi revisi selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ketua Pansus III, H Husnul Fatahillah, menyatakan pembahasan telah mencapai kesepakatan secara substansial. Ia menyebutkan, bahwa dari total 64 pasal dalam perda tersebut, sekitar 27 pasal mengalami perubahan, baik berupa revisi, penghapusan, maupun penyesuaian dengan aturan di atasnya.
"Sebagian pasal direvisi, dihapus, dan ada juga yang disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya terkait hal-hal yang dianggap penting,” ujarnya.
Menurutnya, poin krusial dalam revisi ini terletak pada pengaturan ketentuan pidana. Berdasarkan masukan dari biro hukum, ketentuan pidana tidak diperkenankan dimuat dalam perda tersebut.
"Pasal 62 dan 64 terkait ketentuan pidana menjadi perhatian utama. Saat ini kami masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Dalam rapat itu, juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif sebagai syarat administratif sebelum rancangan perda diajukan ke tahap fasilitasi dan evaluasi lebih lanjut.
Pembahasan mencakup latar belakang perubahan regulasi, dasar hukum yang merujuk pada undang-undang dan peraturan pemerintah terbaru, serta substansi perubahan pasal. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola air tanah di Kalsel agar lebih tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional. (sar/ali/jp).



















