BREAKING NEWS

Jumat, 24 April 2026

Pelaku Pembacokan PNS di Rantau Badauh Batola Ditangkap Polisi Usai Sembunyi di Persawahan

MARABAHAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Kuala berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Sungai Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Barito Kuala AKP Adhi Nurhudaya Saputra, S.H., M.H., bersama Kapolsek Rantau Badauh IPDA Suryono, S.H., M.H., serta didukung personel Polsek Rantau Badauh dan Satintelkam Polres Barito Kuala.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 12.15 WITA di rumah korban di RT. 002 Desa Sungai Gampa Asahi.

Korban diketahui bernama Husin Kaderi bin H. Basuni Idil (53), seorang pegawai negeri sipil setempat. Sementara pelaku berinisial AY (39), warga Desa Pindahan Baru, Kecamatan Rantau Badauh.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas AKP Marum, menjelaskan pelaku awalnya mendatangi rumah korban dan sempat masuk setelah pintu dibukakan oleh saksi. Tidak lama kemudian, pelaku keluar rumah dan mengambil sebilah parang yang berada di pos kamling di depan rumah korban.

"Setelah itu pelaku kembali masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban,” ujar AKP Marum, Jum'at (24/4/2026). 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian punggung dan tangan kanan. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Rantau Badauh sebelum dirujuk ke RS Ansari Saleh Banjarmasin untuk penanganan lebih lanjut.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke area persawahan. Namun, pada malam harinya sekitar pukul 23.15 WITA, tim gabungan Polsek Rantau Badauh, Satreskrim, dan Satintelkam Polres Barito Kuala berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Jembatan Handil Baru, Desa Pindahan Baru.

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih serta satu lembar baju koko hitam milik korban yang sobek dan terdapat bercak darah.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Barito Kuala. Penyidik masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) jo Pasal 467 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes