BREAKING NEWS

Jumat, 24 April 2026

Pengembang di Palangka Raya Didakwa Jual Rumah di Lahan Diduga Bermasalah, 14 Unit Terjual

PALANGKA RAYA- Seorang pengembang perumahan, Danas, didakwa menjual unit rumah di atas lahan yang diduga belum memiliki legalitas jelas. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam dakwaan penuntut umum, terdakwa disebut menjual satuan lingkungan perumahan di kawasan Jalan Yos Sudarso VIII A, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, tanpa menyelesaikan status hak atas tanah.

"Terdakwa telah menjual satuan lingkungan perumahan atau lingkungan siap bangun yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya,” demikian kutipan dakwaan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jum'at (24/4/2026).

Perbuatan itu diduga dilakukan bersama saksi Budhi Dilan Laman (berkas terpisah) melalui kerja sama pengembangan menggunakan CV Graha Angga Mandiri. Namun, proyek tersebut disebut berjalan tanpa kelengkapan legalitas, termasuk sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Kasus ini mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah menerima laporan masyarakat terkait pembangunan di atas lahan milik pihak lain yang telah bersertifikat hak milik (SHM).

Hasil penyelidikan menemukan puluhan bangunan berdiri di lokasi tersebut, mulai dari tahap pondasi hingga rumah siap huni, yang diduga dibangun tanpa izin pemilik lahan.

Selain itu, terdakwa juga diduga telah memasarkan dan menjual sedikitnya 14 unit rumah kepada lima pembeli dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah. Pembayaran dilakukan secara langsung kepada terdakwa, baik secara lunas maupun melalui uang muka (DP) dan skema kredit mandiri tanpa melibatkan perbankan.

Perkara ini telah memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa (14/4/2026), disusul sidang lanjutan pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.

"Penuntut umum masih akan mengajukan pembuktian dalam persidangan lanjutan,” sebagaimana tercatat dalam SIPP.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/4/2026) dengan agenda lanjutan pembuktian dari penuntut umum.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 154 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dalam Undang-undang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hingga kini, majelis hakim masih memeriksa perkara tersebut untuk menguji dakwaan dan alat bukti yang diajukan penuntut umum. (emca/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes