TANJUNG- Kepolisian Sektor Kelua, Polres Tabalong, memediasi kasus warga yang diduga meresahkan pedagang di Pasar Kelua, Kecamatan Kelua, Kamis (9/4/2026) pagi. Mediasi dilakukan sebagai langkah penyelesaian masalah secara humanis guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Kelua, IPTU Djanan Kurniawan, berlangsung di Kantor UPT Pasar Kelua dengan melibatkan unsur terkait, antara lain pihak kelurahan, aparat TNI-Polri, pengelola pasar, pedagang, serta tokoh masyarakat.
Permasalahan bermula dari laporan pedagang terkait perilaku seorang warga berinisial RA (31), buruh pasar asal Kelurahan Pulau, yang diduga merusak barang dagangan serta fasilitas CCTV milik pengelola pasar. Laporan tersebut disampaikan melalui Ketua RT setempat dan diteruskan ke pihak kelurahan sebelum ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas.
Dalam forum mediasi, RA mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pengelola pasar dan para pedagang atas tindakan yang telah menimbulkan keresahan.
Melalui proses problem solving, disepakati bahwa yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, RA menyatakan siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menegaskan bahwa pendekatan problem solving merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam menyelesaikan konflik di masyarakat secara persuasif.
"Pendekatan ini diutamakan untuk menjaga kondusivitas kamtibmas dengan mengedepankan penyelesaian yang humanis,” ujarnya.
Dengan adanya mediasi tersebut, diharapkan situasi di lingkungan Pasar Kelua kembali aman dan kondusif, sehingga para pedagang dapat menjalankan aktivitasnya dengan nyaman. (fah/jp).



















