TAMIANG LAYANG- Satuan Samapta Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) atas penemuan sesosok mayat di wilayah Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kamis (30/4/2026).
Penanganan awal dilakukan oleh personel Satsamapta setibanya di lokasi kejadian yang berada di area PT Kertawira Sera Lestari, Desa Didi. Petugas segera berkoordinasi dengan fungsi terkait dan mengamankan tempat kejadian perkara.
Langkah yang diambil meliputi pemasangan garis polisi, sterilisasi lokasi, serta imbauan kepada masyarakat agar tidak mendekat guna menjaga keutuhan barang bukti.
Korban diketahui bernama Hairuji (48), seorang sopir, warga Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Satreskrim Polres Barito Timur untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Samapta Polres Barito Timur, AKP Sukajim, menyatakan bahwa pengamanan awal merupakan prosedur penting dalam penanganan perkara.
"Lokasi segera diamankan agar tetap dalam kondisi status quo hingga proses olah TKP dilakukan,” ujarnya.
Hingga saat ini, TKP telah diamankan dan proses penyelidikan masih berlangsung. (zi/jp).





