BREAKING NEWS

Kamis, 30 April 2026

Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kg Sabu dari 11 Kasus, Klaim Selamatkan 6.487 Jiwa

SAMPIT- Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan 1.297,45 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan 11 kasus selama periode Februari hingga April 2026.

Pemusnahan dipimpin Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain di lobi Mapolres Kotim, Kamis (30/4/2026), dan disaksikan sejumlah pihak, antara lain perwakilan BNNK Kotim, Kejaksaan Negeri Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, UPTD Labkesda, penasihat hukum tersangka, serta awak media.

Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 82 bungkus plastik sabu dengan berat bersih total 1,29 kilogram.

"Jika diasumsikan satu gram digunakan lima orang, maka pemusnahan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 6.487 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia menambahkan, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1,94 miliar.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, dimulai dari pembukaan segel barang bukti, kemudian sabu dilarutkan dalam air yang dicampur bahan kimia, sebelum dibuang ke saluran pembuangan.

Barang bukti tersebut berasal dari 11 kasus dengan tersangka berinisial KAE, P, AT, E, FR, NA, MK, AK, APN, SK, dan MIK. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Sampit, antara lain Jalan Cristopel Mihing, Jalan Tjilik Riwut Km 7, Jalan Iskandar, dan Jalan Pemuda, termasuk kawasan permukiman dan hotel.

Kapolres menegaskan seluruh barang bukti telah memiliki penetapan dari Kejaksaan Negeri Kotim sehingga sah untuk dimusnahkan.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting dalam mengungkap peredaran narkoba,” tegasnya. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes