TANJUNG- Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial IS (35), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Selasa (28/4/2026) malam.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan kepolisian 110 terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas yang dipimpin AKP Andi Prateknjo segera melakukan penyelidikan.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, menjelaskan tersangka diamankan di pinggir Jalan Jenderal Basuki Rahmat. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip.
"Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali menemukan lima paket sabu serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Heri, Kamis (30/4/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket sabu dengan berat bersih 4,27 gram. Selain itu, turut diamankan dompet, tisu, kotak rokok, plastik klip, sekop dari sedotan, kotak penyimpanan, timbangan digital, telepon genggam, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Polisi juga mengungkap bahwa IS merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Tabalong mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (fah/jp).





