BREAKING NEWS

Kamis, 21 Mei 2026

Empat Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan di Kafe Kotego Divonis 1 Tahun Penjara

MARABAHAN- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Marabahan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada empat terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Kafe Kotego Marabahan, Kamis (21/5/2026).

Keempat terdakwa, yakni Sifa Rahayu, Putri Agustina, Yohana, dan A Juhdi, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Yudita Trisnanda dalam sidang agenda pembacaan putusan di PN Marabahan.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Usai pembacaan putusan, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sikap serupa juga disampaikan JPU.

Selain pidana penjara, majelis hakim turut menetapkan barang bukti dikembalikan kepada saksi Melly Susanti. Barang bukti tersebut di antaranya satu bundel data pemasukan kasir dan rekap dapur periode Januari 2022 hingga Juli 2024, hasil audit Cafe Kotego, bundel tangkapan layar transaksi yang dibatalkan, satu unit Samsung Galaxy Tab A warna hitam, satu flashdisk merah hitam, dan satu kabel charger hitam.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp2.500.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa Putri Agustina dituntut pidana penjara selama 2 tahun, sedangkan Sifa Rahayu, Yohana, dan A Juhdi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai turut serta dalam perkara tersebut.

Usai sidang, kuasa hukum korban, Henny Puspitawati, mengatakan kliennya sejak awal lebih mengutamakan pembuktian perkara dibanding lamanya hukuman penjara bagi para terdakwa.

"Tujuan awal klien kami melapor hanya meminta para terdakwa mengakui perbuatan dan beritikad baik menyelesaikan persoalan. Namun dalam perkembangannya perkara ini menjadi liar,” ujarnya.

Menurut Henny, kliennya bahkan sempat dituduh melakukan kriminalisasi terhadap para terdakwa.

Ia menegaskan, pihaknya juga tidak menuntut pengembalian kerugian maupun ganti rugi materiil dari para terdakwa.

"Yang terpenting bagi klien kami, perkara ini sudah memiliki kepastian hukum,” katanya. (hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes