JAKARTA- Sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, enam narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Pemberian hak integrasi tersebut dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Minggu (31/5/2026), sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data Ditjenpas, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak dan lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak.
Dari total penerima remisi, 1.041 narapidana memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan enam narapidana menerima Remisi Khusus II sehingga langsung bebas. Adapun lima anak binaan seluruhnya memperoleh PMP Khusus I.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana.
"Pemberian remisi dan PMP khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini juga menjadi bentuk apresiasi atas kesungguhan mereka dalam menjalani proses pembinaan,” ujar Agus.
Menurutnya, momentum Hari Raya Waisak harus dimaknai sebagai sarana introspeksi diri untuk meningkatkan kualitas moral, spiritual, dan pengendalian diri.
"Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
"Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” jelas Mashudi.
Data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026 mencatat jumlah penghuni pemasyarakatan di Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan per 22 Mei 2026 sebanyak 1.663 orang, dengan rincian 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Ditjenpas berharap, pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang sehat, produktif, dan bertanggung jawab.
Pemberian remisi keagamaan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Sistem Pemasyarakatan yang menekankan pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan. (zi/jp).











