JAKARTA- Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk berkonsultasi terkait mekanisme penyelenggaraan dapur umum dalam penanganan bencana, Kamis (7/5/2026).
Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam percepatan penanganan korban bencana. Rombongan Komisi IV DPRD Kalsel diterima oleh Kepala Pokja Penanggulangan Kebencanaan dan Bantuan (PKBA) Kemensos RI, Muhammad Delmi.
Dalam penjelasannya, Muhammad Delmi menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat yang diterbitkan kepala daerah menjadi dasar hukum utama bagi Kemensos RI untuk melakukan langkah cepat dalam penanganan bencana, termasuk penyaluran bantuan logistik dan perlindungan sosial.
"SK Tanggap Darurat dikeluarkan oleh kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur, dan menjadi dasar bagi Kemensos untuk bergerak cepat memberikan bantuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, SK tersebut juga menjadi landasan bagi Kemensos RI untuk mengerahkan Taruna Siaga Bencana (Tagana), mengaktifkan lumbung sosial, serta mendirikan dapur umum di wilayah terdampak.
Menurutnya, pada masa tanggap darurat, Kemensos memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, khususnya penyediaan makanan dan bantuan logistik agar kebutuhan penyintas tetap terpenuhi di tengah situasi darurat.
"Fokus utama kami adalah memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, terutama makanan melalui dapur umum dan dukungan logistik lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Bambang Yanto, menekankan pentingnya pemahaman pemerintah daerah terkait mekanisme pengajuan SK Tanggap Darurat agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Ia menjelaskan, daerah terdampak bencana dapat mengajukan permohonan penetapan status tanggap darurat melalui kepala daerah kepada Kemensos RI sebagai dasar pelaksanaan bantuan, termasuk pendirian dapur umum.
"SK Tanggap Darurat dikeluarkan oleh kepala daerah dan menjadi dasar pengajuan bantuan ke Kementerian Sosial RI,” ujar Bambang.
Ia berharap, pemahaman terhadap mekanisme tersebut dapat mempercepat respons pemerintah daerah dalam penanganan bencana, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat terdampak sesuai prosedur yang berlaku. (sar/ali/jp).












