BREAKING NEWS

Jumat, 01 Mei 2026

May Day 2026, Ketua Komisi II DPRD Mura Desak Perusahaan Prioritaskan Kesejahteraan Buruh, Apresiasi Kebijakan Presiden

PURUK CAHU- Ketua Komisi II DPRD Murung Raya (Mura), Bebie, meminta perusahaan memprioritaskan kesejahteraan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026.

Ia menekankan pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui penguatan jaminan sosial, peninjauan upah layak, serta dialog aktif dengan serikat pekerja.

"Buruh merupakan komponen penting dalam keberlangsungan pembangunan dan menjadi ujung tombak perusahaan. Karena itu, kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas,” kata Bebie di Puruk Cahu, Jum'at (1/5/2026). 

Menurutnya, komitmen terhadap pemenuhan hak-hak buruh akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh. Ia juga mengajak seluruh pihak menjadikan momentum May Day sebagai dorongan untuk memperbaiki kualitas hidup buruh.

"Peringatan ini harus menjadi momentum untuk mewujudkan kesejahteraan buruh yang lebih baik dan kehidupan yang layak bagi para pekerja,” ujarnya.

Selain itu, Bebie mengapresiasi kebijakan perlindungan tenaga kerja yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan May Day nasional di Monumen Nasional, Jakarta.

Sejumlah kebijakan tersebut mencakup perlindungan dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), pembangunan fasilitas penitipan anak, penyediaan hunian terjangkau, serta peningkatan perlindungan bagi nelayan dan pengemudi ojek online.

Presiden juga menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Satgas ini bertugas memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak dinamika ekonomi.

Selain itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Regulasi ini mewajibkan perusahaan aplikator memberikan jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta asuransi bagi mitra pengemudi.

Pemerintah juga mengatur peningkatan skema bagi hasil pengemudi transportasi online, dari sebelumnya 80 persen menjadi minimal 92 persen.

Di sektor maritim, pemerintah meratifikasi Konvensi International Labor Organization (ILO) Nomor 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 guna menjamin perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

Selain itu, pemerintah mencanangkan pembangunan satu juta rumah bagi pekerja di kawasan industri. Program tersebut dilengkapi fasilitas pendukung seperti pendidikan, olahraga, pusat penitipan anak, layanan kesehatan, serta akses transportasi massal.

Bebie berharap, berbagai kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di daerah maupun nasional. (maya/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes