KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan menangkap seorang pria berinisial K di Jalan Letjen S. Parman, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat pada pukul 12.30 WIB terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dwi Triyanto, mengatakan bahwa dalam penindakan tersebut petugas menghadirkan dua saksi serta menunjukkan dan membacakan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan.
Saat diamankan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek OPPO A98 warna Dreamy Blue yang dipegang pelaku. Polisi juga mengamankan sebuah kotak rokok merek LA Bold warna hitam yang sebelumnya sempat dibuang pelaku ke tanah.
"Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok tersebut terdapat dua bungkusan dililit lakban bening. Masing-masing berisi satu paket diduga sabu yang dibalut tisu dengan total berat 10,17 gram,” ujar IPTU Dwi, Jum'at (1/5/2026).
Pelaku mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.
IPTU Dwi juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi.
"Kami mengimbau warga terus melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110," tandasnya. (gan/jp).





