TAMIANG LAYANG- Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI menggelar kegiatan sosialisasi batas kawasan hutan di Kabupaten Barito Timur, di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, bersama sejumlah kepala OPD teknis, perwakilan Forkopimda, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XII, Balai Perhutanan Banjarbaru, HPHP Barito Hilir, ATR/BPN Barito Timur, Bagian Pemerintahan Setda, Camat Dusun Timur, serta Camat Paju Epat dan Patangkep Tutui.
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait batas kawasan hutan yang berkaitan dengan kepentingan pembangunan daerah maupun dunia usaha.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dan pemangku kepentingan memahami status kawasan hutan di Barito Timur, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu, juga dibahas sejumlah persoalan yang terjadi di kawasan hutan, di antaranya pembukaan lahan oleh masyarakat, pengajuan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sebagai tindak lanjut, BPKH Wilayah XXI akan melaksanakan sosialisasi lanjutan ke desa-desa di Barito Timur yang berada di kawasan hutan.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL agar dapat berkoordinasi langsung dengan Kantor ATR/BPN Barito Timur untuk memperoleh informasi dan pendampingan lebih lanjut. (zi/jp).






